Putusan PN Parigi Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Prg |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Riwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marolop Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa MOHAMAD ROZALI Alias ROZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, berat netto 0,0849 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa beratnya menjadi 0,0698 gram; - 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,77 gram, berat netto seluruhnya 2,1473 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisa beratnya menjadi 2,0132 gram; - 5 (lima) buah korek api gas; - 1 (satu) pak plastik klip bening; - 1 (satu) buah potongan pipet; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) buah isolasi beserta alat potong; - 1 (satu) buah gajah mainan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Prg atas nama Terdakwa Asrul Huzain Alias Ung; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 79/Pid.Sus/2021/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Prg
Statistik249