Putusan PTA MATARAM Nomor 25/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Izzuddin Hm |
Hakim Anggota | H. Moh. Khazin, E.s.brh. Supadi |
Panitera | M. Sidiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 17/PDT.G/2024/PA.PRA, TANGGAL 22 FEBRUARI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAKBAN 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGHRA TERGUGAT (SUKARMAN BIN AMAQ SILAH) TERHADAP PENGGUGAT (SINIATI BINTI AMAQ NURLAILI); 3. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP193.500,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 17/Pdt.G/2024/PA.Pra, tanggal 22 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syakban 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Sukarman bin Amaq Silah) terhadap Penggugat (Siniati binti Amaq Nurlaili); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp193.500,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 17/Pdt.G/2024/PA.Pra
Statistik9659