- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LXI 50G (KLX), warna hijau, tahun 2017, Nomor Polisi : B-4599-KDU, Nomor Rangka : MH4LX150GHJP45272, Nomor Mesin : LX150CEW31489, STNK atas nama ARDIANSYAH yang beralamat di Kampung Utan Rt.01/02 Jaka Setia Bekasi Sel Bekasi-Bekasi Selatan, berikut kunci kontak sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) potong Sweater merk H&M, ukuran L, berwarna belang campuran biru dongker, putih, dan coklat yang dipenuhi bercak darah pada bagian depan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NCI IB3CAT (BEAT), warna merah, Nomor Polisi : F-6291-OB, Nomor Rangka : MHIJF5129BK436380, Nomor Mesin : JF51E2441733, STNK atas nama ADITYA SUTAN DIPUTRA yang beralamat di Perum Panggon Mas Jl. Mawar No.17 Rt.003/015 Kel. Karang Tengah Kec. Gunungpuyuh Kota Sukabumi, berikut kunci kontak sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) buah Helm merk INK warna pink, dengan stiker roughrabbel pada bagian depannya;
- 1 (satu) potong sweater, warna hitam, dengan tulisan like earth kracker supermoto;
- 1 (satu) potong celana PDL Satpam, warna biru dongker;
- 1 (satu) pasang sepatu PDH, ukruan 41, warna hitam;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 80/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ending Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa ADITYA SUTAN DIPUTRA Alias ADIT BOTAK Bin ASEP SUMITRA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaansebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan 20 ( dua puluh ) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI REVY RAVLY SABBATHINO SAHETAPY. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ADITYA SUTAN DIPUTRA. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik129