- Menyatakan terdakwa FIRMANSYAH bin JAJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar? sebagaimana dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna Hijau Nopol F 2138 ZC.
- 1 (satu) buah tas merah merk Supreme didalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah Hendphone merk Oppo warna hitam merah.
- Uang hasil penjualan Rp. 98.000,-(sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Putusan PN SUKABUMI Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dhian Febriandari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nisa Rahmasari, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Sdr. BASUNI. 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir obat di duga jenis Tramadol HCI 50 Mg. 259 (dua ratus lima puluh sembilan) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer 1 (satu) botol ples warna putih didalamnya berisikan 521 (lima ratus dua puluh satu) butir Obat-obatan warna kuning diduga jenis Hexymer. Seluruhnya dirampas untuk dimusnakan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik126