- Menyatakan Anak VIKY ARIFIN PUTRA GUNAWAN Alias VIKY Bin GUNARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan selama 9 (sembilan) bulan di Yayasan Pembinaan Anak Nakal (YPAN) ?Bhina Putera? Surakarta dan 3 bulan Pelatihan Kerja melalui Griya Abhipraya Bapas Klaten;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju skaral bela diri Pagar Nusa warna hitam;
- 1 (satu) potong celana skaral bela diri Pagar Nusa warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu terdapat gambar Micky Mouse;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dengan motif kotak-kotak warna Putih;
- 1 (satu) potong celana dalam dalam merah muda bermerk ?MIRIP?;
- 1 (satu) potong BH warna merah;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna biru muda;
- 1 (satu) potong kerudung warna hitam bermerk ?Cahaya?
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam terdapat tulisan ?PAKZI? di bagian dada;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam dengan motif kotak-kotak warna putih;
- 1 (satu) potong celana dalam pria warna biru dongker merk Feldatex;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dengan IMEI 1: 862869045435182, IMEI 2: 862869045435190, Nomor HP: 088228973285.
Putusan PN KLATEN Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kln |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Lestari Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PELATIHAN KERJA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Anak Korban; Dimusnahkan. 4. Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5655 K/PID.SUS/2024
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kln
Statistik4928