- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA AHMAD YUSUF DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOGOR NOMOR 369/PID.B/2023/PN BGR TANGGAL 18 MARET 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD YUSUF BIN H.WIRTA (ALM) TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH JAKET WARNA TAMPAK LUAR COKLAT SEDANG TAMPAK DALAM WARNA HITAM;
- 1 (SATU) HELM FULL FACE MERK TXR WARNA HITAM DENGAN KACA TERDAPAT STIKER BERTULISKAN MIO DAN TERDAPAT LIS WARNA BIRU DIKACA DEPAN SERTA DIBAGIAN BELAKANG TERDAPAT STIKER BERTULISKAN STOP;
- 1 (SATU) PASANG SANDAL MERK CARVIL WARNA HITAM YANG BERTALIKAN WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS BERKERAH WARNA MERAH SERAGAM ALFAMART;
- 1 (SATU) BUAH PLASDISCK WARNA HITAM DT 101 G2 4GB YANG BERISIKAN REKAMAN VIDEO TERKAIT KEJADIAN TERSEBUT;
- 1 (SATU) BUAH PISAU DAPUR DENGAN UKURAN SEDANG WARNA MERAH JAMBU;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa AHMAD YUSUF dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 369/Pid.B/2023/PN Bgr tanggal 18 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD YUSUF Bin H.Wirta (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? percobaan pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket warna tampak luar coklat sedang tampak dalam warna hitam;
- 1 (satu) helm Full Face merk TXR warna hitam dengan kaca terdapat stiker bertuliskan Mio dan terdapat lis warna biru dikaca depan serta dibagian belakang terdapat stiker bertuliskan ?stop?;
- 1 (satu) pasang sandal merk Carvil warna hitam yang bertalikan warna coklat;
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah warna merah seragam Alfamart;
- 1 (satu) buah plasdisck warna hitam DT 101 G2 4GB yang berisikan rekaman video terkait kejadian tersebut;
- 1 (satu) buah pisau dapur dengan ukuran sedang warna merah jambu;
Putusan PT BANDUNG Nomor 120/PID/2024/PT BDG |
|
Nomor | 120/PID/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Brcepi Iskandar, Muhammad Nur |
Panitera | Sri Subekti Triana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK ALFAMART MELALUI SAKSI KORBAN MUHAMAD ARDI ABURAHMAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada pihak Alfamart melalui saksi korban Muhamad Ardi Aburahman; Dirampas untuk dimusnahkan; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/PID/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 120/PID/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.B/2023/PN Bgr
Banding : 120/PID/2024/PT BDG
Statistik5440