- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa I MUHAMMAD RAZIL ALAMSYAH Als AJIL Bin (Alm) CECE JAELANI, Terdakwa II RIZAL ZAELANI Als BATOK Bin (Alm) CECE JAELANI, dan Terdakwa III ERPAN MAULANA Als EPAY Bin ADE RAHMAT JATNIKA untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah pisau dapur bergagang besi warna silver;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 231/Pid.B/2019/PN SKB |
|
Nomor | 231/Pid.B/2019/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Parulian Manik, Hakim Anggota Tri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.B/2019/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 231/Pid.B/2019/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.B/2019/PN SKB
Statistik62