- Menyatakan Terdakwa I AHMAD IBRAHIM Bin SUHAIMI (Alm) dan Terdakwa II CHANDRA Bin SUHAIMI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan denda sebesar Rp. 26.250.000.000,- (dua puluh enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) Bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 350 KL / 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) liter minyak jeni solar Sulingan yang berada dalam Tangki Kargo Kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Trans Kalimantan 02 Dengan Nomor Seri GT.201 nomor : 3084/Da.
- 1 (satu) buah pompa merek honda warna tangki merah model WB 30 XM.
- 1 (satu) unit flow meter VEEDER-ROOT NTEP CC nomor : 04-070 model nomor : 0788700040 serial nomor : 1513696000.
- 1 (satu) unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Berge) Trans Kalimantan 02 dengan Nomor Seri GT.201 nomor : 3084/Da.
- 1 (Satu) file dokumen kapal berupa :
- Surat Laut NO.PK.205/3852/SL-PM/DK-14 tanggal 14 Juli 2014 nama kapai TRANSKALIMANTAN 02.
- Surat Ukur Internasional NO 3084/11a. tanggal 18 Februari 2009.
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang AL.501/100/5/KSOP.PTK/2023 tanggal 20 September 2023.
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. AL.5011100/6/KSOP.PTK/2023 tanggal 20 September 2023.
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. AL.502/31/20/KSOP.PTK/2023 tanggal 20 September 2023.
- Izin Stasiun Radio Kapal Laut tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 12 Juli 2027.
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal No.AL.601/51/2/KSOP.PTK/2023 tanggal 20 September 2023.
- Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip No.AL.601140816/DK/2022 tanggal 6 Juni 2022.
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal nomor : AL.509/17/18/KSOP.PTK/2023 tanggal 20 September 2023.
- Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar NO.AL.601/251/11/DK/2023 tanggal 15 Maret 2023.
- Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak NO. AL.601/251/12/DK/2023 tanggal 15 Maret 2023.
- Sertifikat Nasional Dana Jaminan ganti Rugi Penyingkiran kerangka Kapal NO. AL.601/259/13/DK/2023 tanggal 16 Maret 2023.
- Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum NO. AL.527/19/10/KSOP.PLG-2023 tanggal 4 desember 2023.
- Sertifikat Pemeriksaan tahunan Sekoci Tiup Nomor 14638/BTKP/PT/IX/2023 tanggal 20 September 2023.
- Surat persetujuan Olah gerak No. SPOG. IDPLM. 1223.0010671 tanggal 30 November 2023 untuk nama Kapal Trans Kalimantan 02 untuk bergerak dari LAUT ke AREA LABUH ZONA -B (dalam DLKI/DLKP).
- Surat persetujuan Olah gerak No. SPOG. IDPLM. 1223.0000259 tanggal 01 Desember 2023 untuk nama Kapal Trans Kalimantan 02 untuk bergerak dari AREA LABUH ZONA -B ke MITRA SARANA SEJATI (dalam DLKr/DLKp).
- Persetujuan Kegiatan Pemutan Barang Berbahaya dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Palembang Nomor : SL010.IPDLM.1223.000051 tanggal 02 Desember 2023 kepada Kapal Trans Kalimantan 02 untuk melakukan kegiatan penanganan BONGKAR Barang Berbahaya Dieselfuel/Klas.
- 4 (empat) lembar kertas catatan bongkar muat BBM.
- 2 (dua) lembar hasil pencatatan mobil BBM solar yang loading ke kapal SPOB TransKalimantan02.
- 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 pro warna biru dengan nomor Imei 1 : 357627948719348, Imei 2 : 357627947670831 berikut simcard.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 149/Pid.Sus/2024/PN Plg |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Paul Marpaung, Br Hakim Anggota Budiman Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Maulana Malik.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya kepada saksi Habibi; Sedangkan: Berikut barang bukti: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Alfian Huzaeni Anwar Bin Muhammad Adnan Anwar/ Nahkoda melalui saksi Habibi; 6. Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 8145 K/PID.SUS/2024
Pertama : 149/Pid.Sus/2024/PN Plg
Statistik5026