Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.B/2024/PN Ntn |
|
Nomor | 10/Pid.B/2024/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | M. Fauzi. N, Desmond Freddy |
Panitera | A.md, Yovani Aprillya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ALFIN MUSTAGHFIRIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) 1 (SATU) UNIT ALAT DJ CONTROLLER MERK PIONEER WARNA HITAM; 2) 1 (SATU) UNIT LAPTOP MERK ASUS WARNA HITAM; 3) 1 (SATU) UNIT AIRPHONE MERK RECORDING WARNA HITAM; 4) 1 (SATU) UNIT JAM TANGAN MERK VIRENCE WARNA HITAM; 5) 16 (ENAM BELAS) LEMBAR UANG RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU); 6) 8 (DELAPAN) LEMBAR UANG RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU); 7) 3 (TIGA) LEMBAR UANG RP. 5.000,- (LIMA RIBU); 8) 3 (TIGA) LEMBAR UANG RP. 2.000,- (DUA RIBU); 9) 1 (SATU) LEMBAR UANG RP. 1.000,- (SERIBU); 10) 1 (SATU) BUAH KOTAK ALAT DJ CONTROLLER MERK PIONEER WARNA PUTIH HITAM; 11) 1 (SATU) BUAH HANDBAG MERK LOUIS VUITTON WARNA HITAM; 12) 1 (SATU) BUAH KOTAK RAJUTAN YANG TERBUAT DARI ROTAN WARNA COKLAT MUDA; 13) 2 (DUA) BUAH KUNCI KAMAR MERK ARMENIE WARNA SILVER; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MUHAMMAD QORIE PRASETYA. 14) 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK REALME WARNA BIRU DENGAN NOMOR IMEI 1 : 861039053735036 DAN NOMOR IMEI 2 : 861039053735028; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Alfin Mustaghfirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) unit Alat DJ CONTROLLER merk Pioneer warna hitam; 2) 1 (satu) unit Laptop merk ASUS warna hitam; 3) 1 (satu) unit Airphone merk RECORDING warna hitam; 4) 1 (satu) unit Jam Tangan merk VIRENCE warna hitam; 5) 16 (enam belas) lembar Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu); 6) 8 (delapan) lembar Uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu); 7) 3 (tiga) lembar Uang Rp. 5.000,- (lima ribu); 8) 3 (tiga) lembar Uang Rp. 2.000,- (dua ribu); 9) 1 (satu) lembar Uang Rp. 1.000,- (seribu); 10) 1 (satu) buah Kotak Alat DJ CONTROLLER merk Pioneer warna putih Hitam; 11) 1 (satu) buah HANDBAG merk LOUIS VUITTON warna hitam; 12) 1 (satu) buah Kotak rajutan yang terbuat dari ROTAN WARNA COKLAT MUDA; 13) 2 (dua) buah Kunci kamar merk ARMENIE warna silver;Dikembalikan kepada Saksi Korban Muhammad Qorie Prasetya.14) 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 861039053735036 dan Nomor IMEI 2 : 861039053735028;Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2024/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2024/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2024/PN Ntn
Statistik4324