- Menyatakan Terdakwa Sudansi Inderajaya Als Dansi Bin Alm. Inderajaya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal tetapi Terdakwa tidak dapat dihukum karena alasan pemaaf;
- Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan Terdakwa Sudansi Inderajaya Als Dansi Bin Alm. Inderajaya menjalani rehabilitasi medik atas gangguan jiwa sedang yang dideritanya di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan selama 1 (satu) Tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya seperti dalam keadaan semula;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan tiga buah rekaman video yang ada kaitanya dengan tindak pidana pencabulan;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu-abu kehijauan;
- 1 (satu) lembar celana shot pendek warna hitam;
- 1 (dua) lembar celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DA 6191 FL;
Putusan PN TANJUNG Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Tjg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2024/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Anak Saksi Aansari Als Aan Bin Norman Parisi Kusuma; Dikembalikan kepada Terdakwa; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2024/PN Tjg
Statistik4024