Putusan PTUN BANDUNG Nomor 8/G/2024/PTUN.BDG |
|
Nomor | 8/G/2024/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ferry Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Enrico Simanjuntak, Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal M. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iin Novitalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa yaitu: Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023; Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Objek Sengketa yaitu: Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023; selama proses pemeriksaan sampaidengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tentang gugatan Para Penggugat kabur atau tidak jelas adalah tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu: Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor 800.1.6.2-525 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian sebagai Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Atas Nama Praja Madya Muhammad Zahran Djody NPP. 32.0294 Asal Pendaftaran Provinsi Lampung tanggal 13 November 2023; Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Para Penggugat ke posisi semula; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2024/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 8/G/2024/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada