- Menyatakan Eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Sebuntal Dusun Tanjung Larung RT. 012, Desa Muara Wis, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan luasan 245.29 Ha dengan dengan titik koordinat :
Putusan PN TENGGARONG Nomor 73/Pdt.G/2023/PN Trg |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 73/Pdt.G/2023/PN Trg | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Artha Ario Putranto | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
Dengan Batas: Utara Berbatasan dengan : Kelompok Tani Makmur; Timur Berbatasan dengan : HPL Transmigrasi; Selatan Berbatasan dengan: Sungai Keham; Barat Berbatasan dengan : Kelompok Tani Haji Mukran; 3. Menyatakan sah dan berharga sebagian bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat;3. Menyatakan surat jual beli antara Penggugat dan Turut Tergugat I Nomor Register: P-004/PD-MW/PEMT/590/18.2001/JBT/MW/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atas nama Kelompok Tani Singkong Gajah tidak berhak atas tanah objek sengketa; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II atas nama Kelompok Tani Singkong Gajah yang mengakui memiliki, menghalang-halangi, mengganggu, memasang pelang tanda larangan, mengintimidasi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat atas putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tangggung renteng sejumlah Rp 6.691.000,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 197 K/PDT/2025
Pertama : 73/Pdt.G/2023/PN Trg
Statistik120125