Putusan PN TERNATE Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryanta |
Hakim Anggota | Khadijah A. Rumalean, M.h R. M. Yakob Widodo |
Panitera | Julaiha Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA AZIS ESO BIN HABU ESO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Azis Eso Bin Habu Eso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Azis Eso Bin Habu Eso oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Azis Eso Bin Habu Eso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Azis Eso Bin Habu Eso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Jilid Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Pemerintah Daerah Kab. Pulau Morotai Nomor: 700.04/02.x/Inspek.K-PM/IV/2017 Tanggal 18 April 2017 tentang Kepala Desa Joubela Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun 2017;2) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 141/30/PM/2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun 2013 Tanggal 7 Januari 2013;3) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Desa Joubela Nomor: 142/27/DJB/2014 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tanggal 03 April 2014;4) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Joubela Nomor: 474/02/DJB/2015 tentang Pemberhentian Bendahara Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tanggal 21 Juni 2015;5) 1 (satu) Jilid Fotocopy Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Desa Tahap I Tahun 2014 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun Anggaran 2014;6) 1 (satu) Jilid Fotocopy Laporan Buku Kas Umum Tahap III Tahun 2014 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun Anggaran 2014;7) 1 (satu) Jilid Fotcopy Laporan Buku Kas Umum Tahap IV Bulan Desember 2014 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Tahun Anggaran 2014;8) 1 (satu) Jilid Fotocopy Laporan Buku Kas Umum Tahap I Bulan Januari Tahun 2015 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;9) 1 (satu) Jilid Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Desa Tahun Anggaran 2015 Tahap II Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun 2015;10) 1 (satu) Jilid Fotocopy Laporan Buku Kas Umum Tahap II Bulan Mei Tahun 2015 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;11) 1 (satu) Jilid Fotocopy Buku Kas Umum Tahap III Bulan Mei Tahun 2015 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;12) 1 (satu) Jilid Fotocopy Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahap III (SPJ Belanja Desa) Bulan Juli Tahun 2015 Bulan Juli Tahun 2015 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;13) 1 (satu) Jilid Fotocpy Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahap VII (SPJ Belanja Desa) Bulan Desember Tahun 2015 Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;14) 1 (satu) Jilid Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Tahap I Bulan Mei 2016 Pemerintah Desa Joubela Tahun Anggaran 2016;15) 1 (satu) Jilid Fotocopy Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahap II Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan Tahun 2016;16) 1 (satu) Jilid Peraturan Desa Joubela Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;17) 1 (satu) Jilid Peraturan Desa Joubela Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Joubela, Kec Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;18) 1 (satu) Jilid Peraturan Desa Joubela Nomor 01 Tahun 2016 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;19) 1 (satu) Jilid Penyampaian Perubahan Anggaran APBDes Desa Joubela Tahun 2016;20) 1 (satu) Rangkap Mutasi Rekening Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai, Nomor Rekening 2102001001;21) 1 (satu) Rangkap Salinan Realisasi Penyaluran Dana kepada Desa di Kecamatan Morotai Selatan Tahun 2014;22) 1 (satu) Rangkap Salinan Skema Pencairan dan Realisasi Anggaran Desa di Kecamatan Morotai Selatan Tahun Anggaran 2015;23) 1 (satu) Rangkap Salinan Laporan Realisasi Transfer Dana Desa APBD Triwulan I Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Pulau Morotai;24) 1 (satu) Rangkap Salinan Laporan Realisasi Transfer Dana Desa APBD Kurang Bayar Triwulan I Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Pulau Morotai;25) 1 (satu) Rangkap Salinan Laporan Realisasi Transfer Dana Desa APBD Tahap II Triwulan II Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Pulau Morotai;26) 1 (satu) Rangkap Salinan Laporan Realisasi Transfer Dana Desa Triwulan II APBN Tahap I Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Pulau Morotai;27) 1 (satu) Rangkap Salinan Laporan Realisasi Transfer Dana Desa Triwulan IV APBN Tahap II Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Pulau Morotai;28) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 1280/SP2D-LS/1.20.05/V/2014 tanggal 13 Mei 2014, Pencairan Dana Desa kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;29) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 2391/SP2D-LS/1.20.05/II/2014 tanggal 23 Juli 2014, Transfer Dana Desa Tahap II kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;30) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 2552/SP2D-LS/1.20.05/VIII/2014 tanggal 06 Agustus 2014, Transfer Dana Sisa Desa Tahap II Bantuan kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;31) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 3018/SP2D-LS/1.20.05/IX/2014 tanggal 08 September 2014, Transfer Dana Sisa Desa Tahap I Kepada Desa Joubela, Kec, Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;32) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 3404/SP2D-LS/1.20.05/X/2014 tanggal 02 Oktober 2014, Transfer Dana Desa Tahap III kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;33) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 3575/SP2D-LS/1.20.05/X/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Transfer Sisa Dana Desa Tahap II Kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;34) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 4766/SP2D-LS/1.20.05/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014, Transfer Dana Desa Tahap IV kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;35) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 4804/SP2D-LS/1.20.05/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014, Transfer Dana Sisa Desa Tahap IV kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;36) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 0132/SP2D-LS/1.20.05/I/2015 tanggal 27 Januari 2015, Transfer Kurang Bayar Dana Desa Triwulan VI Tahap I Tahun Anggaran 2014 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;37) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 888/SP2D-LS/1.20.05/III/2015 tanggal 12 Maret 2015, Transfer Dana Kurang Bayar Dana Desa Triwulan IV Tahap II Tahun Anggaran 2014 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;38) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 1649/SP2D-LS/1.20.05/V/2015 tanggal 04 Mei 2015, Pencairan Dana Desa kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;39) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 2041/SP2D-LS/1.20.05/V/2015 tanggal 27 Mei 2015, Pencairan Dana Desa kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;40) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 2890/SP2D-LS/1.20.05/2015 tanggal 08 Juli 2015 Dana Desa kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;41) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor: 3518/SP2D-LS/1.20.05/2015 tanggal 26 Agustus 2015 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;42) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor: 3948/SP2D-LS/1.20.05/IX/2015 tanggal 22 September 2015 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;43) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor: 4146/SP2D-LS/1.20.05/X/2015 tanggal 06 Oktober 2015 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;44) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 4675/SP2D-LS/1.20.05/XI/2015 tanggal 06 Nopember 2015 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;45) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 5705/SP2D-LS/1.20.05/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada Desa Joubela, Kec. Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai;46) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 1986/SP2D-LS/1.20.05/V/2016 tanggal 13 Mei 2016, Transfer Alokasi Dana Desa APBD Triwulan I Khususnya di Kecamatan Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai Tahun Anggaran 2016;47) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 2103/SP2D-LS/1.20.05/V/2016 tanggal 20 Mei 2016, Transfer Alokasi Dana Desa APBD Kurang Bayar Triwulan I Khususnya di Kecamatan Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun Anggaran 2016;48) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 2366/SP2D-LS/1.20.05/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016, Transfer Dana Desa Triwulan II APBN Tahap I Khususnya di Kecamatan Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun Anggaran 2016;49) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 4788/SP2D-LS/1.20.05/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016, Transfer Dana Desa APBN Tahap II Kepada Desa di Kecamatan Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun Anggaran 2016;50) 1 (satu) Rangkap Salinan SP2D Nomor 5502/SP2D-LS/1.20.05/XII/2016 tanggal 02 Desember 2016, Transfer Dana Desa APBD Tahap II Triwulan IV Kepada Desa di Kecamatan Morotai Selatan, Kab. Pulau Morotai Tahun Anggaran 2016;Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara51. Uang sejumlah Rp 127.150.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta seratus limapuluh ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Berita Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 dan Berita Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai; Di rampas untuk Negara sebagai Uang Pengganti; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5561 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Statistik9248