- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan jual beli H. Asnan HM / Penggugat dengan Tergugat III dengan rincian :
- Pada tanggal 10 Juni 1996 memberikan dana Panjar (tanda jadi sebesar Rp. 28.000.000,-(dua puluh delapan juta rupiah) dengan ukuran 190 M x 40 M2 (terkena pelebaran jalan 10 M) dari laut-darat
- Pada tanggal 23 September 1996 memberikan dana pelunasan sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.754.500,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 66/Pdt.G/2023/PN Trg |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ben Ronald P. Situmorang |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak di RT VII dahulu RT III A Desa Jembayan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan ukuran 190 M X 40 M2 (setelah di potong pelebaran jalan 10 M) dengan rincian : Ukuran 150 m X 40 M dengan batas-batas : Utara dengan Jalan Raya Selatan dengan Sdr Baru / Idris Barat dengan Sdr H. Salman Timur dengan Sdr H Arsuni Ukuran 40 M X 40 M dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan sungai Mahakam Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Samarinda-Tenggarong Barat berbatasan dengan Idirs Candra Timur berbatasan dengan Mukri Adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat; 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat II (dua) yang menyerobot dan merusak tanah dan bangunan Penggugat di Lokasi Tanah Penggugat ukuran panjang 40 M X Lebar 40 M merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I (satu) yang menyerobot dan merusak tanah bangunan Penggugat di Lokasi Tanah Penggugat ukuran Panjang 40 M X 30 M merupakan perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang mengetahui dan turut bertanda tangan di Surat Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tertanggal 08 April 1992, 18 Mei 1992 dan 21 Mei 1992 merupakan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan surat yang diterbitkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tertanggal 08 April 1992 atas nama Kuleng dengan ukuran Panjang 40 M x Lebar 40 M dengan batas-batas : Utara : Sungai Mahakam Selatan : Jalan Raya Samarinda-Tenggarong Barat : Sawmil Sabatin Timur : Ilus Bertentangan dengan hukum cacat formil / cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat 10. Menyatakan surat yang jual beli penguasaan hak atas tanah Tergugat II ke Tergugat I yang ditanda tangani Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tertanggal 18 Mei 1992 dengan ukuran tanah panjang 40 M X Lebar 30 M dengan batas-batas : Utara : Sei Mahakam Selatan : Jalan Raya/umum Barat : Sawmil Sabatin Timur : Pinter sulissio Bertentangan dengan hukum cacat formil / cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat; 11. Menyatakan surat pelepasan hak No. 21/PLH/LK/1992 dari Tergugat II Ke Tergugat I yang ditanda tangani Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tertanggal 21 Mei 1992 dengan ukuran tanah Panjang 40 M X Lebar 30 m dengan batas-batas : Utara : Sei Mahakam Selatan : Jalan Raya/Umum Barat : Sawmil Sabatin Timur : Pinter Sulissio Bertentangan dengan hukum cacat formil / cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat; 12. Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PDT/2023/PT SMR
Pertama : 66/Pdt.G/2023/PN Trg
Statistik4435