- MenyatakanTerdakwa IALI SYAHRIHON Alias ALI Bin ALI YUSUF, Terdakwa II LAKSMANA Alias JALU Bin (Alm) ADANG SADIKIN,Terdakwa IIIRIAN ANDRIANSYAH Alias RIAN Bin YANDI,Terdakwa IVZENI FAJAR SIDIK Alias FAJAR Bin (Alm) UKON FURQON,Terdakwa VHILMAN RISMAWAN Alias OMEN Bin JUJUMdan Terdakwa VIABDUL HANAN Alias ABDUL Bin NASRItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan pekerjaan" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa IALI SYAHRIHON Alias ALI Bin ALI YUSUF, Terdakwa II LAKSMANA Alias JALU Bin (Alm) ADANG SADIKINoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,Terdakwa IIIRIAN ANDRIANSYAH Alias RIAN Bin YANDI selama, Terdakwa IVZENI FAJAR SIDIK Alias FAJAR Bin (Alm) UKON FURQON,Terdakwa VHILMAN RISMAWAN Alias OMEN Bin JUJUMdan Terdakwa VIABDUL HANAN Alias ABDUL Bin NASRI masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 200 (dua ratus) bungkus Rokok merk MAGNUM FILTER;
- 260 (dua ratus enam puluh) Bungkus DJARUM SUPER;
- 1 (satu) Lembar Faktur Pembelian Rokok Djarum Super;
- 2 (dua) Lembar Nota Penjualan Rokok Magnum Filter dari PT. HM SAMPOERNA Tbk;
- 1 (satu) lembar Bon Penjualan dari Toko Sinar Angkasa;
- 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna Hitam;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 242/Pid.B/2023/PN Skb |
|
Nomor | 242/Pid.B/2023/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Christoffel Harianja |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi RUDIYANTO HUKIN PRAMOTO; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2023/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2023/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2023/PN Skb
Banding : 98/PID/2024/PT BDG
Statistik2520