- Menyatakan Terdakwa SLAMET HARIYANTO Bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET HARIYANTO Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan Penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih masing-masing + 0,455 gram, + 0,101 gram, + 0,142 gram, atau berat bersih keseluruhan + 0,698 gram;
Putusan PN SAMPANG Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Spg |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juanda Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Eman, Br Hakim Anggota Ivan Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit HP merk OPPO type A-1603 warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 081939981791; Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol : L-4336-UE, Noka : MH1JM1119JK700296, Nosin : JM11E-1685938 beserta kontaknya; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SUMIATI 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Spg
Statistik215