- Menyatakan Terdakwa KRISTIYANTO alias KRIS Bin SAMINO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRISTIYANTO alias KRIS Bin SAMINO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Combine tertanggal 08 Januari 2019 antara Pihak Pertama Sdr. Bakir dengan Pihak Kedua sdr. Kristiyanto dan terlampir fotocopy KTP kedua belah pihak;
- 1 (satu) bendel Copyscan Surat Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) Pengadaan Sarana Pasca Panen Tanaman Pangan Combine Harvester Besar (Yanmar Combine Harvester Model AW70V (70HP) APBN TA.2016 Direktorat Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan tertanggal 29 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Copyscan Pendaftaran Kartu Garansi PT. YADIN pembeli an. Bp. BAKIR Gapoktan Sari Tani;
- ikembalikan kepada Saksi Bakir Bin Moh. Tohari ( Alm.) selaku Ketua Gapoktan Sari Tani;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rekening 6876-01-007197-53-8 an. ISLAMIATUN;
- 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Combine tertanggal 08 Januari 2019 antara Pihak Pertama sd. KRISTIYANTO dengan Pihak Kedua sdr. YUDI SALEH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 115/Pid.B/2020/PN Byl |
|
Nomor | 115/Pid.B/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imeldabr Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa Kristiyanto; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.B/2020/PN Byl
Statistik110