- Menyatakan Terdakwa Aleksius als Alek Bin Anen (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 25 (dua puluh lima) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 7,3 (tujuh koma tiga) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng Mini warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah plastik bening berklip;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit alat komunikasi handphone merk VIVO Y16 warna kuning berikut simcard 085822235960 dan 085822437189;
Putusan PN SANGGAU Nomor 333/Pid.Sus/2023/PN Sag |
|
Nomor | 333/Pid.Sus/2023/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novitasari Tri Haryanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Wakibosri Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 333/Pid.Sus/2023/PN_Sag.zip
- Download PDF
- 333/Pid.Sus/2023/PN_Sag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4530 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 333/Pid.Sus/ 2023/PN Sag
Statistik3020