- Menyatakan Terdakwa Indra Alias Indah Alias Bonjes Bin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :2 (dua) poket narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 2 gram dengan pembungkus nya dan berat bersih 1,24 gram.1 (satu) buah pipet kaca.1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan.1 (satu) buah korek Gas.2 ( dua) buah plastik klip poket.1 (satu) buah bungkus rokok merk Lucky Strike.1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3S warna merah dengan nomor simcard 085280732482 dan 08981726369.Dirampas untuk dimusnahkanUang Tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).Dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik226