- Menyatakan Terdakwa DUDY ARIFIANTO Als DODI Bin SUGIANTO SARYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum membawa senjata tajam ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah pisau badik lengkap dengan sarungnya warna hitam;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Revolver Engsel Magazine Nomor 5758 gagang terbuta dari kayu warna coklat dan 4 (empat) buah amunisi caliber 38 spesial ;
- 1 (satu) buah hp merk Realme 5 pro warna biru IMEI (slot SIM 1) 869435040127258, Imei (slot sim 2) 869435040127241 No. SIM card : 081352408622;
- 1 (satu) buah serpihan proyektif diameter 1.5 cm x 1 cm;
- 1 (satu) buah proyektif dengan diameter 2 cm x 1.7 cm x 0.5 mm;
- 1 (satu) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series 7.55/IB/PIN;
- 4 (empat) buah selongsong peluru diameter 1.7 cm x 0.9 mm dengan series7.65/TO/PIN;
- 1 (satu) buah proyektil tembaga lancip;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver No.Pol KT- 1504 OW;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol KT-1746 RF;
- 1 (satu) unit mobil Daihatshu Xenia warna abu-abu No.Pol KT- 1981 MI, stiker batman dikaca depan dengan gril depan lambing Toyota;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Diajukan dalam perkara Terdakwa HENDRAWAN; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik94