- Menyatakan Terdakwa Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmat Riadri Alias Arif Bin Ridwansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna abu ? abu bertuliskan ADIDAS;1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru;1 (satu) lembar celana panjang bermotif garis ? garis warna hitam merah ;1 (satu) lembar baju lengan pendek warna abu ? abu merah bertuliskan INSIGHT;1 (satu) lembar jaket lengan panjang warna hitam;1 (satu) lembar celana dalam warna pink ;1 (satu) lembar BH warna putih;Dikembalikan kepada anak korban ANNISA HERDIANI ALIAS ICA BINTI EFENDI ;1 (satu) unit motor Trail tanpa plat nomor beserta STNK;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu Rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 118/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik2317