- Menyatakan terdakwa COSMIN LIVIU OPREA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa COSMIN LIVIU OPREA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kemasan plastik warna merah muda yang berisi gumpalan daun berwarna hijau kecoklatan dengan berat 57.93 gram bruto atau 2.70 gram netto mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Ganja) (KODE A) ;
- 1 (satu) buah grinder bertuliskan ?The Bulldog Amsterdam? yang berisi rajangan daun berwarna hijau kecoklatan dengan berat 124.46 gram bruto atau 0.17 gram netto yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (Ganja) (KODE B) ;
- 1 (satu) buah tas toiletries merek CARMEN ;
- 1 (satu) buah tas punggung merek Under Armour ;
- 1 (satu) lembar hasil cetak Elektronik Customs Declarations an. Cosmin Liviu Oprea ;
- 1 (satu) lembar boarding pass an. Cosmin Liviu Oprea ;
- 1 (satu) unit smartphone merek Samsung S10 warna hitam dengan Sim Card +40744273940 ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Dps |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2024/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Suarta, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Akhiryani |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan pada terdakwa ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2024/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2024/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2024/PN Dps
Statistik127