- Menyatakan Terdakwa H. Kadarusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari PT. ARENA SIRKUIT INTERNASIONAL (ASI) terkait pekerjaan MXGP 2018 di Semarang;
- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (imi) Prop. DKI Jakarta;
- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (IMI) Prop. Jawa Tengah;
- 1 (satu) bendel print out postingan pemberitaan online pada jatengtoday.com;
- 1 (satu) bendel print out postingan pemberitaan online pada halosemarang.id;
- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (IMI) Prop. Jawa Timur;
- 1 (satu) bendel print out screenshot postingan H. KADARUSMAN pada WAG Forum Komunikasi IMI, IMI Jateng, IMI Propinsi dan Portal Berita;
Putusan PN SEMARANG Nomor 642/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 642/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba, Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 642/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik580