- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT. Nurham yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 316 Tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Nurham, yang izin berlakunya sampai dengan tanggal 11 November 2033 ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat Nomor: 01/SP/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, perihal Permohonan IUP OP Atas Nama PT. Nurham Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) PT. Nurham yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 316 Tahun 2013 tanggal 11 November 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Nurham, yang izin berlakunya sampai dengan tanggal 11 November 2033 ke dalam Daftar IUP yang Memenuhi Ketentuan sebagaimana Surat Penggugat Nomor: 01/SP/III/2023 tanggal 6 Maret 2023, perihal Permohonan IUP OP Atas Nama PT. Nurham Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 345/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 345/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novy Dewi Cahyati, S.si. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajri Citra Resmana, Hakim Anggota Ridwan Akhir |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Salomo F. Simandjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; II. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 327/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 345/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik2100