- APBDes Ta.2018;
- APBDes Perubahan Ta.2018;
- Buku Kas umum ADD Ta. 2018;
- Buku Kas umum DD Ta. 2018;
- Buku Kas umum BHPRD 2018;
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahap 1 Ta. 2018;
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahap 2 Ta. 2018;
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahap 3 Ta. 2018;
- Perdes Peraturan Kepala Desa Sambera Baru 2018;
- APBDes tahun Ta.2019;
- Peraturan Kepala Desa Sambera Baru Tahun 2019;
- Buku Kas umum ADD Ta. 2019;
- Buku Kas umum DD Ta. 2019;
- 2 (dua) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahap 1 Ta. 2019;
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahap 2 Ta. 2019;
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD Tahap 3 Ta. 2019;
- Rekening Koran Bank Kaltimtara nomor 0041421118 Tgl 1 Desember 2017 s/d 30 April 2020; dan
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pajak ADD, DD dan BHPRD Ta. 2019
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 8 Tahun 2018 tentang Aloksi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 36 Tahun 2018 tentang perubahan atas perturan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 8 Tahun 2018 tentang Aloksi Dana Desa;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 6 tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2018;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 48 tahun 2018 tentang Alokasi dana desa tahunanggaran 2019;
- Peraturan Bupati Kutai Kartanegara nomor : 49 tahun 2018 tentang pembagian rincian dan tahapan serta prioritas penggunaan dana desa setiap desa di kabupaten kutai kartanegara tahun anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 01074/LS/2018 tanggal 23 Mei 2018 (ADD tahap 1);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 02799/LS/2018 tanggal 14 Agustus 2018 (ADD tahap 2);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 08300/LS/2018 tanggal 21 Desember 2018 (ADD tahap 3);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 01073/LS/2018 tanggal 23 Mei 2018 (DD tahap 1);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 02230/LS/2018 tanggal 19 Juli 2018 (DD tahap 2);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 09381/LS/2018 tanggal 21 Desember 2018 (DD tahap 3);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 01634/LS/2019 tanggal 24 Mei 2019 (ADD tahap 1);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 05092/LS/2019 tanggal 23 September 2019 (ADD tahap 2);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 08082/LS/2019 tanggal 3 Desember 2019 (ADD tahap 3);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 01635/LS/2019 tanggal 24 Mei 2019 (DD tahap 1);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 03052/LS/2019 tanggal 22 Juli 2019 (DD tahap 2);
- 1 (satu) bendel SP2D nomor 01634/LS/2019 tanggal 24 Mei 2019 (DD tahap 3);
- Perdes RKP Desa Sambera Baru Tahun 2019;
- Perdes APBDes Sambera Baru Tahun 2019;dan
- Perdes RPJM Sambera Baru Tahun 2019
- Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 260/SK-BUP/HK/2017 tanggal 21 Agustus 2017 tentang pemberhentian kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa Sambera Baru Kecamatan Marang Kayu;
- 3 (tiga) Buah Stempel Toko;
- Nota-nota Pembelian toko Benteng Gading Samarinda;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto, M.psi., Br Hakim Anggota Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Bin SULTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS Bin SULTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.619.217.793,00 (enam ratus sembilan belas juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara 42. uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 43. uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 40 lembar total Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah); 44. uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah); seluruhnya dirampas untuk Negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr
Statistik364