Putusan PN MUARO Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Mrj |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2023/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Scott Lumbantobing |
Hakim Anggota | Faiz Dimas Arya Putra, Yuristyawan Pambudi Wicaksana |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Rici Hanafi Pgl Rici Bin Syafril Hanafi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rici Hanafi Pgl Rici Bin Syafril Hanafi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:5.1. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang di dalamnya berisikan narkotika golongan I jenis shabu;5.2. 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk Lasegar pada bagian tutupnya sudah dirakit dan terpasang pipet;dirampas untuk dimusnahkan;5.3. 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2023/PN Mrj
Pertama : 68/Pid.Sus/2023/PN Mrj
Banding : 82/PID.SUS/2024/PT PDG
Statistik810