- Menyatakan Terdakwa I. SANDRA HARDIANA Alias IMAN Bin M. SOLEHUDIN (Alm), Terdakwa II. WAWAN HERMAWAN Bin BAHRUM, Terdakwa III. YADI SUPRIYADI Alias YADI Bin ENDANG HIDAYAT, Terdakwa IV. YUDI SUPRIADI Alias KUTIL Bin SATIM, Terdakwa V. RAHMAD Als CARMEAT Bin DAHLAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SANDRA HARDIANA Alias IMAN Bin M. SOLEHUDIN (Alm), Terdakwa II. WAWAN HERMAWAN Bin BAHRUM, Terdakwa III. YADI SUPRIYADI Alias YADI Bin ENDANG HIDAYAT, Terdakwa IV. YUDI SUPRIADI Alias KUTIL Bin SATIM, Terdakwa V. RAHMAD Als CARMEAT Bin DAHLAN (Alm) tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Nota penjualan BATUL COLLECTION kepada Kak Iman Jogja tanggal 18 November 2023 senilai Rp. 109.300.000,- (seratus sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
- 62,5 (enam puluh dua koma lima) Kodi Mukena dengan berbagai warna dan motif (yang sudah disisihkan sebanyak 60 kodi sehingga sisa 2,5 kodi).
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) cek yang dikeluarkan Bank BCA S. RIYADI, SOLO tanggal 20 November 2023.
- 1 (satu) Lembar Cek Bank BCA an. MOONZA JAYA GRUB PT, No. EA676691.
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 warna Hitam dengan Imei1 : 861165048728629, Imei2 : 861165048728637.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 29/Pid.B/2024/PN Yyk |
|
Nomor | 29/Pid.B/2024/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Tyrama, Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Jawad. Terlampir dalam Berkas Perkara. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2024/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2024/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2024/PN Yyk
Statistik2818