- Menyatakan Terdakwa ANDI PURNOMO Alias GANDOS Bin PARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa ANDI PURNOMO Alias GANDOS Bin PARDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa ANDI PURNOMO Alias GANDOS Bin PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 4(empat) tahun , dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) paket / plastik klip kecil transparan berisi shabu (netto 3,07483 gram).
- Sebuah sobekan tissue warna putih dililit potongan plastik warna coklat;
- Sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y02T warna biru Simcard IM3 No. 085878287980.Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna Merah Nopol AD 2309 YC. Dikembalikan kepada Terdakwa ANDI PURNOMO Alias GANDOS Bin PARDI.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Skt |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2024/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erna Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ninik Hendras Susilowati, Br Hakim Anggota Wahyuni Prasetyaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti Sugito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8.Membebankan pada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7916 K/PID.SUS/2024
Pertama : 73/Pid.Sus/2024/PN Skt
Statistik520