- Menyatakan Terdakwa NASARUDDIN Alias NASE Bin AMBO SULO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan, serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 450 (empat ratus lima puluh) poket sabu-sabu dengan berat bersih 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) bal plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 2 (dua) buah plastik bening berlakban kuning;
- 2 (dua) buah kaleng CDR;
- Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi P |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa Nasaruddin Alias Nase Bin Ambo Sulo; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik4742