- Menyatakan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa DEDY ARIANTO Bin BASRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) paket sabu netto 75,16 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A12 warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) kantong plastik hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 256/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Tenri Lipu M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Dedy Arianto Bin Basran (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 256/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik1111