- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan.
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek untuk seluruhnya.
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2013 atas sebidang tanah yang terletak di Mangkuraja Jalan Penyinggahan (gang LDII) RT 17 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kalimantan Timur seluas 374 M2 sesuai sertifikat Hak Milik No. 2226 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 02 November 2009 adalah sah menurut hukum.
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas sertifikat Hak Milik No.2226 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 02 November 2009 dengan ukuran 374 M2dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan Bu Mus ;
- Selatan dengan Gang (semula Taib) ;
- Timur dengan Suratno ;
- Barat dengan Bu Mus ;
- Ukuran, Utara : 12 M, Selatan 15 M, Timur : 26 M , Barat : 26 M
Putusan PN TENGGARONG Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Trg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : yang sebelumnya atas nama Tergugat (Hendry Irawan) menjadi atas nama Penggugat (Edy Santosa) ; 5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik No. 2226 yang sebelumnya masih atas nama Tergugat dibalik namakan menjadi atas nama Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp1.865.000,00,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Trg
Statistik2631