- Menyatakan Terdakwa RANDI Bin GENDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,36 gram;1 (satu) buah celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME;1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO;1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam;1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai;1 (satu) buah rokok Malboro filter black;2 (dua) buah korek api warna hijau dan merah merk tokai;1 (satu) sedotan terpotong warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;Uang tunai senilai Rp.292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik206