- Menyatakan terdakwa Saiful Anwar Bin Affan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Anwar Bin Affan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun penjara;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkap barang bukti berupa:
Putusan PN SINABANG Nomor 5/Pid.B/2024/PN Snb |
|
Nomor | 5/Pid.B/2024/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ghali Pratama, Br Hakim Anggota Rezki Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Jaya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) Rangkap Foto Copy Akte Pembentukan Cabang Perseroan PT. Aceh Lintas Sumatera yang telah dilegalisir oleh Notaris NADIA, S.H., M.kn., dengan Nomor 12 pada tanggal 21 Juni 2019; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2024/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2024/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1499 K/PID/2024
Pertama : 5/Pid.B/2024/PN Snb
Statistik10171