Putusan PN DOMPU Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Dpu |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi 1.Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; 2.Menyatakan menurut Hukum Tanah Pekarangan yang terletak di Bali I, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, tercatat atas nama SUAIB SertifikatHakMilik Nomor: 1384 /Kelurahan BaliSurat Ukur tanggal 04-11-2010, No: 419/Bali/2010, dengan luas713M2, dengan batas-batas sebagai berikut : -Batas sebelah Utara: Tanah Swapraja/ Tanah Pemda Dompu; -Batas sebelah Selatan: Jalan Raya Dompu-Bima; -Batas sebelah Timur: Matangwar; -Batas sebelah Barat: Parit; Adalah Hak milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi SUAIB; 3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat, mengklaim, menguasai, memagar dengan seng putih didepan tanah obyek sengketa, membangun Baruga /tempat peristirahatan sementara, memasang Listrik dan lain-lain tindakan dan/atau perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak diketahui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta segala macam tindakan dan/atau perbuatantermasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun adalahmerupakan perbuatan yang melanggar dan/atau melawan hukum; 4.Menyatakan hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat, mengklaim, menguasai, memagar dengan seng putih didepan tanah obyek sengketa, membangun Baruga /tempat peristirahatan sementara, memasang Listrik, membuka bengkel dan lain-lain tindakan dan/atau perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak diketahui Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi serta segala macam tindakan dan/atau perbuatantermasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun yang berakibat bahwa tanah obyek sengketa tidak dapat dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara bebas dan aman untuk membangun sesuatu dan/atau untuk dimanfaatkan berbagai keperluan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensidi atas tanah obyek sengketa adalahmerugikan diri Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, oleh sebab itu tindakan dan/atau perbuatan dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah bertentangan dengan hukum dan/atau melawan hukum; 5.Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melepaskan, mengosongkandan menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syaratdan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan Keamanan Kepolisian Negara RI/TNI; 6.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1.Menolak gugatan rekonvensiTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1.MenghukumTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp823.400,00,- (delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2023/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2023/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6533 K/PDT/2024
Pertama : 46/Pdt.G/2023/PN Dpu
Statistik87107