- Menyatakan Terdakwa DEDI MIZWAR BIN BAHARUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa Dedi Mizwar Bin Baharuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket Narkotika
- 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk Samporna Mild.
- 1 (satu) set Bong
- 1 (satu) buah Pipet Kaca.
- 2 (dua) buah sendok Takar.
- 2 ( dua ) lembar Tisue
- 1 (satu) buah Plastik Klip.
- Uang Tunai sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan pecahan Sertaus ribu Rupiah .
Putusan PN TENGGARONG Nomor 354/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 354/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 354/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik1419