- Menyatakan Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO ALS ARI BIN JASUKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, MENYERAHKAN, ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALVIN YOPI ARYANTO ALS ARI BIN JASUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 241/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
lain yang bersangkutan; MENGADILI: 17 (tujuh) belas paket sabu dengan berat netto 7,82 gram; 1 (satu) bundel plastik klip bening pembungkus sabu; 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan plastik bening; 1 (satu) buah HP merk VIVO 1807 warna merah maroon; Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik1511