- Menyatakan Terdakwa 1. MUHAMMAD RAFI A?FANI alias WEETS bin JANIM dan Terdakwa 2. YUSLIM PADLI alias DULOH Bin NATSIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tidak dibayar maka denda digantikan dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,- (lima ribu)rupiah;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotnar Simarmata, Br Hakim Anggota Hj. Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Budhyawan Kristianto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis Sabu dengan brutto 0,42 gram (berat netto 0,1860 gram) / Sisa hasil pemeriksaan laboratorium netto 0,1603 - 1 (satu) unit Handphone merek Realme C2 warna biru beserta simcard Dirampas untuk dimusnahkan - Uang upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Statistik2818