- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan tindakan Tegugat yang tidak memberikan hak-hak Penggugat yang telah memasuki usia pensiun adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku Yakni Pasal Pasal 154A ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor.6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Wakru Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat mengacu dalam ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah R.I Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut :
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Minggu Saragih, Br Hakim Anggota Surya Dharma. |
Panitera | Panitera Pengganti Rohanna Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Uang Pesangon : 1,75 x 9 x Rp.3.700.645,- =Rp.58.285.158,- Uang Penghargaan Masa Kerja10 x Rp.3.700.645,-=RP.37.006.450,-+ Jumlah = Rp. 95.291.608,- Terbilang :(sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) 4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 975 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn.
Statistik3633