- Menyatakan terdakwa Ischak Reno Alamsah Bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ischak Reno Alamsah Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,44 gram digulung dan masukkan kedalam potongan sedotan plastic warna hijau;
- 1 (satu) linting berisi daun, batang, biji ganja dengan berat 0,61 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA warna putih;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat tua;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Type S 10 warna biru dongker berserta dengan nomor simcard 081285818334;.
- 1 (satu) unit SPM Suzuki Shogun No. Pol. AB-2222-TN, warna merah hitam, Tahun 2008 dengan Noka MH8BF45CA8JI38334 Nosin F4961D182865 berserta STNK dan kunci kontak.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Unr |
|||
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Unr | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||
Kata Kunci | Narkotika | ||
Tahun | 2021 | ||
Tanggal Register | 9 Juni 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan Fathoni | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Reza Adhian Marga | ||
Panitera | Panitera Pengganti Riris Dian Pitaloka | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 | ||
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 94/Pid.Sus/2021/PN Unr
Statistik910