- Menyatakan Terdakwa ARSAD BIN ABDUL SANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mereka Yang Melakukan, Menyuruhlakukan, Dan Turut Serta Melakukan Perbuatan Pengangkutan Sebagaimana Dimaksud Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan 3 (tiga) Bulan serta denda sebesar Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME.
- 1 (satu) buah STNK truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME.
- 1 (satu) buah buku kir truck tangki mitsubhisi colt diesel warna biru nopol : KT-8203-ME.
- 1 (satu) lembar nota berita acara penyerahan/ penerimaan BBM.
- Bahan bakar eminyak solar 4000 liter atau 4ton (empat ribu liter atau empat ton).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 215/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 215/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar masing-masing dikembalikan kepada Penunut Umum untuk digunakan dalam perkara No. 216/Pid.Sus/2020/PN Trg atas Terdakwa ASNAN BIN YUSUF; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik2820