- Menyatakan Terdakwa DEDY WAHYUDI ALS DEDY BIN HALIBU , Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL ALS IQBAL BIN SABARUDDIN, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I. DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DEDY WAHYUDI Als DEDY Bin HALIBU (Alm) dan Terdakwa II. MUHAMMAD IQBAL Als IQBAL Bin SABARUDDIN oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu berat (netto) 22,65 (dua puluh dua koma enam puluh lima ) gram dengan rincian;
- Berat netto 21,652 gram telah dimusnahkan oleh penyidik ;
- Berat netto 1.008 gram dikirim ke Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya, sisa dikembalikan berat netto 0.980 gram;
- 1 (satu) buah handphone Samsung lipat warna silver sim card : 085347978862 imei 1355988106945873 dan Imei II. 355988106945881;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening;
- 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam putih sim card 082152809784 Imei : 357802065219865 dan imei II 357802065219873. ;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 181/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik3132