- Menyatakan terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram? , sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YUSDI Alias UCIL Alias UNYIL Bin PIHE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menguasai senjata tajam tanpa ijin ? sebagaimana diatur pada dakwaan Kesatu Subsidair dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) Poket/bungkus Narkotika Jenis sabu dengan berat bersih/bruto 42,25 (empat puluh dua koma dua puluh lima) Gram.
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital.
- 4 (empat) Buah HP Samsung senter.
- 1 (satu) Buah dompet warna Biru.
- 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Pisau Badik lengkap dengan sarungnya.
- Uang Tunai Rp. 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 187/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan ; Dirampas untuk negara ; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik2314