- Menyatakan Terdakwa JEKI Bin SAHRAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum menguasai, menyediakan narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 42 (Empat puluh Dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 19,96 gram;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah kotak rokok Bold;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru merah no. 082219616792;
- Uang tunai Rp. 1.050.000,00 (Satu juta lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik1011