- Menyatakan Terdakwa Dwi Retno Binti Supi'i Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan Pidana kepada Dwi Retno Binti Supi'i Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah perhiasan kalung, warna emas, beserta kwitansi pembelian dari Velma Jewelry No. 077384
- 1 (satu) buah perhiasan kalung,warna emas, beserta kwitansi pembelian dari Velma Jewelry No. 077381.
- 1 (satu) pasang perhiasan anting, warna emas, beserta kwitansi pembelian dari Velma Jewelry No. 077382.
- 1 (satu) pasang perhiasan anting, warna emas.
- 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin, warna emas.
- 4 (empat) buah surat kwitansi pembelian emas dari Toko Emas ?Bintang Dua?.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA atas nama EKSAN No. Rek: 0391347351 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Unit Probolinggo.
- 1 (satu) buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA atas nama EKSAN No. Rek : 0391347351 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Unit Probolinggo.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
| Putusan PN KRAKSAAN Nomor 303/Pid.B/2019/PN Krs  | |
| Nomor | 303/Pid.B/2019/PN Krs | 
| Tingkat Proses | Pertama | 
| Klasifikasi | Pidana Umum Pidana Umum Penipuan | 
| Kata Kunci | Penipuan | 
| Tahun | 2019 | 
| Tanggal Register | 3 September 2019 | 
| Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN | 
| Jenis Lembaga Peradilan | PN | 
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak | 
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Br Hakim Anggota Prayogi Widodo. | 
| Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti | 
| Amar | Lain-lain | 
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | 
| Catatan Amar | MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban yaitu Saksi H. ABD. ROFIK BAIDOWI ; Dikembalikan kepada Saksi Korban yaitu Saksi EKSAN; | 
| Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 | 
| Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 | 
| Kaidah | — | 
| Abstrak | |
										Data Identitas Tidak Ditemukan									
								
                                
                                    
                                    Lampiran
                                
                            
						
                                    Lampiran
                                - Download Zip
- 303/Pid.B/2019/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 303/Pid.B/2019/PN_Krs.pdf
                                
                                    
                                    Putusan Terkait
                                
                            
                        
                                    Putusan Terkait
                                - 
                                                                                                                                    Pertama : 303/Pid.B/2019/PN Krs 
 
 Statistik5139
 
 

