- Menyatakan terdakwa LUKMANUL HAKIM bin SAMSUL ARIFIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMANUL HAKIM bin SAMSUL ARIFIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 10 (sepuluh) drum 215 liter berisi tinner atau kondensat
- 5 (lima) buah dirigen 35 liter berisi bbm jenis premium
- 1 (satu) buah corong warna ungu
- 1 (satu) buah selang warna hijau
- 1 (satu) jirigen 35 liter berisi bbm premium yang sudah dicampur dengan kondensat atau tinner
- 1 (satu) jirigen 35 liter berisi bbm premium yang sudah dicampur dengan kondensat atau tinner
- 1 (satu) buah terpal warna biru
- 1 (satu) buah tali tampar warna merah
- 1 (satu) buah drum kosong kapasitas 215 liter yang digunakan untuk mencampur BBm Jenis Premium dengan tinner dengan kondensat
- 1 (satu) buah handphone xiaomi type redmi 6 A warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh terdakwa
- 1 (satu) unit mobil pick up grand max merk Daihatsu Nopol. N 9567 YE
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 367/Pid.B/2020/PN Krs |
|
Nomor | 367/Pid.B/2020/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Iwan Gunadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi BUDI HARIANTO; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.B/2020/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 367/Pid.B/2020/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.B/2020/PN Krs
Statistik41