- Menyatakan Terdakwa Sukanti Bin Supardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sukanti Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol KT 5145 OK, plat dasar hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar hitam;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Biru tua No.Pol KT 3401 CE, plat dasar hitam, No. Rangka: MH3SE9040HJ015301, No.Mesin: E3W9E-0020609, An. Dian Ari Saputra;
- 1 lembar SIM C NO. SIM : 900517180269, An. Ryan Irawan;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Sukanti Bin Supardi; Dikembalikan kepada Saksi Ryan Irawan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik2429