- Menyatakan Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Niaga? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. INDO ASSE Binti PANGKE dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;
- 1 (satu) buah STNK mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;
- 1 (satu) buah kunci mobil pickup merk Suzuki APV Warna hitam Nopol KT-8574-N;
- 6 (enam) buah jerigen warna putih berisi 210 liter BBM jenis premium
- 2 (dua) buah jerigen warna putih berisi 70 (Tujuh) puluh liter BBM Jenis Pertalite;
- 1 (satu) buah terpal warna hijau;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 29/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 29/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIMUSNAHKAN ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.B/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 29/Pid.B/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik3724