- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon yang bernama ABD. RAHIM yang lahir di Bone, pada tanggal 17 Agustus 1967 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.6402054607730001, Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, dan Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM, adalah orang yang sama dengan data yang tertulis pada Surat Pendaftaran Pergi Haji Nomor : 200301239, atas nama ABD. RAHIM SUBAIR, yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kutai Kartanegara, tertanggal 22 November dan paspor RI Nomor : V 460190 atas nama atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU yang lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan data (nama, tempat lahir dan tahun lahir) pada paspor RI Nomor : V 460190 atas nama atas nama ABDUL RAHMAN ZUBAR BEDDU yang lahir di Sumedang pada tanggal 17 Agustus 1965 agar data pada paspor tersebut disamakan dengan data (nama, tempat lahir dan tahun lahir) seperti yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.6402054607730001, Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 6402-LT-16122019-0046 atas nama ABD. RAHIM, tertanggal 16 Desember 2019, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama Negeri Lamurukung di Tellu Siattinge Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan, atas nama ABD RAHIM, tertanggal 24 Mei 1983, dan Kartu Keluarga, Nomor : 6402051411071069, tanggal 01-02-2010, atas nama Kepala Keluarga ABD RAHIM;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Samarinda untuk mencatat pergantian nama Pemohon beserta identitasnya tersebut pada identitas paspor yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp106.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 52/Pdt.P/2019/PN Trg |
|
Nomor | 52/Pdt.P/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.P/2019/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.P/2019/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.P/2019/PN Trg
Statistik3520