Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 134 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN, AMAR TENTANG KOMPENSASI PHK AMAR DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SMART Tbk., KEBUN ADIPATI tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 21 Agustus 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan; 4. Menghukum Tergugat (in casu PT Smart, Tbk., Kebun Adipati) untuk membayarkan hak-hak Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:- Maradona Simanjuntak, masa kerja 7 tahun:- Uang pesangon: 1 x 8 x Rp3.135.500,00 = Rp25.084.000,00;- Uang penghargaan masa kerja: 3 x Rp3.135.500,00 =Rp 9.406.500,00;- Upah proses 6 x Rp3.135.500,00 = Rp18.813.000,00+Jumlah = Rp53.303.500,00;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 134_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 134 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik5926