- Menyatakan Terdakwa AMRAN ALIAS CABI BIN ANDIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 2 (dua) butir tablet warna hijau muda berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi terbungkus tissue dengan berat awal 0,7682 gram dan tersisa 1 (satu) butir tablet warna hijau muda berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan pemeriksaan labfor dengan berat akhir 0,3841 gram dijadikan barang bukti dipersidangan;
- 1 (satu) buah kotak permen merek Happydent berisi
- 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau muda berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat awal 3,8410 gram tersisa 9 (sembilan) butir tablet warna hijau muda berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan pemeriksaan labfor dengan berat akhir 3,4569 gram dijadikan barang bukti di persidangan;
- 2 (dua) butir tablet warna merah muda berlogo Instagram dengan berat awal 0,6482 gram tersisa 1 (satu) butir warna merah muda berlogo Instagram dengan berat akhir 0,3421 gram (negatif narkotika);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio No.Pol DP 6050 CZ warna hitam, nomor rangka MH1JM6110MK168051, nomor mesin JM61E1168041;
- 1 (satu) unit handphone merek IPHONE XR warna hitam, nomor IMEI356448104135059, nomor IMEI 2 356448104216305;
- 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 7 warna hitam, nomor IMEI355312082949348;
- Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dalam pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 264/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Nomor 265/Pid.Sus/2023/PN Sdr atas nama Terdakwa Yayan bin Paddu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik106